JAKARTA - Daftar 10 provinsi yang dapat UMP 2025 paling besar. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025. Sejumlah provinsi pun telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2025 dengan besaran yang bervariasi.
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi provinsi. Kebijakan ini bertujuan memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dengan tetap memperhatikan kepentingan perusahaan.
Berikut ini daftar provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan sekaligus dapat UMP 2025 paling besar, yang dirangkum Okezone, Kamis (12/12/2024):
1. Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761, meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp5.067.38.
2. Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850, meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp4.024.270.
3. Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616, meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.460.672.
4. Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571, meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 3.456.874.
5. Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527, meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.343.298.
6. Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.653, meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.402.492.
7. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.580.160, meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.361.653.
8. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314, meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.360.858.
9. Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.508.776,22, meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.294.625.
10. Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000, meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp.3.200.000.
Demikian daftar provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan sekaligus dapat UMP 2025 paling besar. Pemerintah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024. Adapun penetapan upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)