7. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.580.160, meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.361.653.
8. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314, meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.360.858.
9. Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.508.776,22, meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.294.625.
10. Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000, meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp.3.200.000.
Demikian daftar provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan sekaligus dapat UMP 2025 paling besar. Pemerintah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024. Adapun penetapan upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)