Kapan Bisa Mengajukan Klaim JKP?

Kezia Putri Sagita, Jurnalis
Sabtu 14 Desember 2024 16:05 WIB
Klaim JKP untuk Karyawan Kena PHK (Foto: Okezone)
Share :

1. Melalui Kantor BPJS

- Datang ke Kantor BPJS terdekat.

- Bawa Dokumen Pribadi (KTP, Surat PHK, dan lainnya).

2. Melalui Layanan Online

- Masuk ke web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

- Pilih Menu “JKP”.

- Isi Formulir.

- Isi Dokumen Pribadi (KTP, Surat PHK, dan lainnya).

Setelah dokumen Anda sudah diverifikasi, permintaan Anda akan diproses dalam kurun waktu 7-14 hari kerja. Nantinya, masyarakat yang lolos verifikasi akan mendapatkan uang bantuan melalui rekening masing-masing dan mendapatkan informasi terkait pasar kerja.

Perlu dicatat juga bahwa masyarakat yang terkena PHK disarankan untuk mengajukan klaim JKP sebelum batas maksimal 3 bulan setelah kena PHK. Dikarenakan jika sudah melewati waktu 3 bulan tersebut, proses klaim tidak dapat diproses lagi.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya