JAKARTA - Kapan bisa mengajukan klaim JKP? Menurut aturan yang berlaku, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diajukan setelah pekerja sudah memenuhi syarat di bawah ini.
JKP merupakan program perlindungan sosial yang pemerintah rancang untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Program ini bertujuan untuk memberikan uang tunai dan informasi pasar kerja untuk para pekerja. Namun, ada beberapa aturan yang perlu masyarakat perhatikan sebelum Anda bisa klaim JKP.
Berikut merupakan aturan-aturan yang perlu Anda ketahui, dirangkum oleh Okezone, Sabtu (14/12/2024).
1. Mengalami PHK
2. Sudah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
3. Mempunyai Dokumen PHK
Selain itu, cek cara pengajuan klaim JKP di sini.
1. Melalui Kantor BPJS
- Datang ke Kantor BPJS terdekat.
- Bawa Dokumen Pribadi (KTP, Surat PHK, dan lainnya).
2. Melalui Layanan Online
- Masuk ke web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih Menu “JKP”.
- Isi Formulir.
- Isi Dokumen Pribadi (KTP, Surat PHK, dan lainnya).
Setelah dokumen Anda sudah diverifikasi, permintaan Anda akan diproses dalam kurun waktu 7-14 hari kerja. Nantinya, masyarakat yang lolos verifikasi akan mendapatkan uang bantuan melalui rekening masing-masing dan mendapatkan informasi terkait pasar kerja.
Perlu dicatat juga bahwa masyarakat yang terkena PHK disarankan untuk mengajukan klaim JKP sebelum batas maksimal 3 bulan setelah kena PHK. Dikarenakan jika sudah melewati waktu 3 bulan tersebut, proses klaim tidak dapat diproses lagi.
(Taufik Fajar)