3. Pajak Berlaku di Beberapa Kategori
Pemerintah telah merilis daftar barang yang akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Di antaranya adalah:
- Barang Elektronik: Smartphone, televisi, dan kulkas dengan harga tinggi
- Tanah dan Bangunan: Properti mewah, seperti rumah, villa, dan apartemen berharga tinggi
- Kendaraan Mewah: Mobil mewah, pesawat pribadi, dan kapal pesiar
- Perhiasan Mewah: Emas batangan dan perhiasan dengan nilai jual tinggi
- Produk Fashion: Tas, sepatu, dan pakaian dengan merek internasional
Daftar ini menunjukkan bahwa hanya barang-barang yang memiliki harga tinggi atau mewah yang akan terpengaruh.
4. Barang Pokok Seperti Beras dan Listrik Dikecualikan
Bersamaan dengan penerapan PPN 12%, beberapa barang pokok dan layanan publik tetap dikecualikan dari pajak ini. Beras, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, serta listrik untuk golongan rumah tangga berpendapatan rendah, akan tetap bebas PPN.
"Kan sudah diberi penjelasan. PPN adalah undang-undang yang akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain tetap kita lindungi sudah sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. Untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalau pun naik, itu hanya untuk barang mewah, ya," kata Presiden Ri, Prabowo Subianto.
Selain itu, layanan kesehatan dan pendidikan juga tidak akan dikenakan pajak, untuk meringankan beban masyarakat dari golongan menengah ke bawah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)