3. Tunjangan Pangan
PNS dan keluarganya juga berhak atas tunjangan pangan sebesar 10 kilogram beras per anggota keluarga. Bila dikonversi menjadi uang tunai, nominalnya adalah Rp7.242 per kilogram. Dengan tiga anggota keluarga, tunjangan pangan Dedy sebesar Rp217.260.
4. Tunjangan Jabatan
Sebagai Kepala BPJN, Dedy berhak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp1.260.000 setiap bulannya.
5. Tunjangan Kinerja
Komponen terbesar dalam gaji Dedy adalah tunjangan kinerja. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024, besaran tunjangan kinerja untuk posisi Kepala BPJN adalah Rp13.670.000.
Jika gaji dan semua tunjangan tersebut dijumlahkan, total gaji yang diterima Dedy Mandarsyah mencapai Rp20.271.484 atau sekitar Rp20 juta per bulan.
Selain gaji, laporan harta kekayaan Dedy juga menjadi perhatian. Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dedy memiliki kekayaan total sebesar Rp9.426.451.869 atau Rp9,4 miliar.
Kasus yang menimpa anak Dedy Mandarsyah kini tengah menjadi perhatian publik. Selain persoalan hukum, sorotan pada gaji dan harta kekayaannya juga menjadi pembicaraan masyarakat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)