Jadi total harga yang harus dibayarkan dari sebuah produk yang berharga Rp7.500.000 dengan PPN 12% adalah Rp8.400.000.
Kenaikan tarif ini diprioritaskan untuk kategori barang dan jasa yang termasuk barang mewah. Beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12% antara lain adalah beras premium, buah-buahan premium, ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna, listrik rumah tangga dengan daya 3.600-6.600 VA, layanan pendidikan internasional dan fasilitas kesehatan premium.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)