Sampai 31 Desember, Bapenda DKI Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB!

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 20 Desember 2024 10:10 WIB
Bapenda DKI Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB. (Foto: dok freepik/wirestock)
Share :

Tambahan hari Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus keperluan pajak Anda.

Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.

Morris Danny mengajak masyarakat Jakarta untuk tidak sampai terlambat! "Yuk bayar pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," ucap Morris Danny.

Karena, dia menegaskan, tanpa ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, pembangunan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. 

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya