“Perseroan akan membuat surat keterbukaan informasi setelah mendapatkan salinan amar putusan Mahkamah Agung,” kata Corporate Secretary SRIL, Welly Salam.
Sebelumnya, Direktur Utama SRITEX Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan langkah hukum PK diambil demi menjaga keberlangsungan usaha.
Hal ini juga bagian dari upaya melindungi para buruh yang mencapai 50 ribu orang yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun.
“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapimembawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex”, ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)