Namun, penting untuk diingat bahwa pemberi dana pinjol tetap memegang hak penuh untuk menyetujui atau menolak permohonan restrukturisasi ini. Oleh karena itu, debitur perlu memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan memberikan alasan yang jelas saat mengajukan permohonan keringanan.
Sebagai kesimpulan, meskipun keringanan atau restrukturisasi utang pinjol dimungkinkan, itu adalah proses yang bergantung pada kebijakan pemberi pinjaman. Bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran, penting untuk segera menghubungi pemberi pinjol dan memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memperoleh solusi terbaik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)