Galbay Pinjol Apakah Boleh Dicicil Pembayarannya?

Fitria Azizah Banowati, Jurnalis
Jum'at 20 Desember 2024 23:04 WIB
Galbay pinjol apakah bisa dicicil pembayarannya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Banyak debitur pinjaman online (pinjol) bertanya apakah mereka bisa meminta keringanan pembayaran. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 19/2022, pemberian restrukturisasi utang pinjol atau keringanan bisa dilakukan baik untuk kredit yang diberikan sebelum atau setelah debitur terkena dampak bencana atau kecelakaan.

Namun, keputusan untuk memberikan keringanan tersebut ada di tangan pemberi dana pinjol. Mereka yang akan menentukan apakah restrukturisasi utang bisa dilaksanakan atau tidak, sesuai dengan kebijakan internal mereka.

Dilansir dari berbagai sumber, keringanan pinjol bisa diberikan jika nasabah telah gagal bayar (galbay) dalam kurun waktu tertentu. Beberapa pinjol memberikan keringanan setelah 7 bulan gagal bayar, sementara ada juga yang memberi keringanan dalam waktu lebih singkat, seperti 33 hari setelah pertama kali galbay.

Walaupun demikian, mengajukan keringanan pembayaran pinjol bukanlah hal yang mudah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa restrukturisasi pinjaman bukan sekadar meminta pengurangan pembayaran, melainkan juga mencakup penjadwalan ulang pembayaran utang.

Restrukturisasi juga bisa mencakup pembebasan sebagian utang pokok atau bunga yang terutang, baik sebagian maupun seluruhnya, tergantung kesepakatan antara debitur dan pemberi dana. Hal ini memberikan kesempatan kepada debitur untuk melanjutkan pembayaran utangnya tanpa terbebani oleh beban finansial yang lebih berat.

Namun, penting untuk diingat bahwa pemberi dana pinjol tetap memegang hak penuh untuk menyetujui atau menolak permohonan restrukturisasi ini. Oleh karena itu, debitur perlu memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan memberikan alasan yang jelas saat mengajukan permohonan keringanan.

Sebagai kesimpulan, meskipun keringanan atau restrukturisasi utang pinjol dimungkinkan, itu adalah proses yang bergantung pada kebijakan pemberi pinjaman. Bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran, penting untuk segera menghubungi pemberi pinjol dan memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memperoleh solusi terbaik.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya