Cara Daftar DTKS untuk Bansos PKH dan BPNT 2025

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 24 Desember 2024 01:02 WIB
Bansos PKH dan BPNT 2025 (Foto: Okezone)
Share :

Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.

Klik tombol “Buat Akun Baru” dan tunggu proses verifikasi dari admin Kementerian Sosial.

Setelah akun terverifikasi, login dan pilih menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan bantuan.

Isi data individu sesuai KTP, survei kriteria, dan unggah foto rumah tampak depan.

Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial setempat.

2. Lewat Kantor Desa atau Kelurahan

Langkah pertama adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan terdekat untuk mendaftar secara manual.

Petugas desa akan membantu proses pendaftaran dan memastikan data Anda terinput dengan benar.

Proses ini cocok bagi masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi.

Syarat Penerima Bansos/BLT 2025

• Warga Negara Indonesia (WNI)

Merupakan WNI dan mempunyai kartu identitas diri yang masih berlaku.

• Tidak Menerima Bantuan Lain

Masyarakat tidak diperkenankan untuk menerima/sedang menerima bantuan dari program Bansos lainnya.

• Masyarakat Kurang Mampu

Masyarakat tergolong ke masyarakat yang kurang mampu dan masuk ke pendataan RT/RW setempat.

• Tercatat di DTKS

Nama masyarakat tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya