Pemprov Jakarta Berikan Insentif Pajak Jelang Akhir 2024, Apa Saja?

Jack Newa, Jurnalis
Rabu 25 Desember 2024 09:00 WIB
Penghapusan Sanksi Administrasi. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
Share :

Insentif ini pastinya jadi angin segar buat kamu yang mau urus balik nama kendaraan tanpa khawatir keluar biaya. Penghapusan sanksi administrasinya juga diberikan kok.

3. Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB

Pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administrasi BBNKB untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Jadi, buat kamu yang mau urus balik nama kendaraan hingga 31 Desember 2024, semua sanksi administrasi ini juga bakal dihapuskan secara otomatis. Nggak perlu ribet ajukan permohonan, karena sistem sudah langsung menyesuaikan.

Selain itu, ada kabar yang tidak kalah penting nih. Untuk Anda yang sibuk saat hari kerja, tidak perlu khawatir. Samsat DKI Jakarta hadir dengan layanan ekstra di akhir pekan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya