4. Tujuan penghapusan tenaga honorer
KemenPAN-RB menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor pemerintahan sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga honorer. Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran bagi gaji tenaga non-ASN hingga proses pengangkatan mereka sebagai PPPK selesai.
Dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer tidak perlu khawatir akan diberhentikan secara sepihak. Sebaliknya, mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan status yang lebih jelas dan hak-hak yang lebih terjamin sebagai bagian dari tenaga kerja di lingkungan pemerintah.
(Dani Jumadil Akhir)