Awas Keliru! Ini Bedanya Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol

Nabillah Syidah, Jurnalis
Sabtu 28 Desember 2024 17:20 WIB
Perbedaan warna rambu penunjuk jalan di tol (Foto: Instagram)
Share :

3. Rambu penunjuk berwarna biru

Adapun rambu berwarna biru berisi perintah yang wajib dipatuhi oleh para pengendara. Penggunaan rambu perintah yang berlatar warna biru adalah sebagai berikut:

- Perintah mematuhi arah yang ditunjuk

- Perintah memasuki salh satu arah yang ditunjuk

- Perintah memasuki bagian jalan tertentu

- Perintah batas minimum kecepatan

- Perintah penggunaan rantai ban

- Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus

- Batas akhir perintah tertentu

- Perintah dengan kata-kata

Salah satu contoh rambu berwarna biru adalah ‘Nyalakan Lampu Kendaraan Sepanjang Terowongan’ ‘Lajur 1: Kendaraan Lambat dan Truk’, ‘Lajur 2: Kendaraan Lebih Cepat’, dan Lajur 3: Untuk Mendahulukan’

Para pengendara wajib mengetahui dan mematuhi informasi yang tertera dalam kedua rambu tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya