Dari UMKM ke Bursa Saham, Ini Cara dan Syarat untuk Melakukan IPO

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 30 Desember 2024 12:36 WIB
Dari UMKM ke Bursa Saham, Ini Cara dan Syarat Melakukan IPO. (Foto: Okezone.com/Kontrak Hukum)
Share :

JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Pemerintah sendiri melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan 10 UMKM dapat melakukan IPO sampai dengan tahun 2024.

“Dalam beberapa tahun terakhir, ada tren menarik yang muncul yaitu beberapa UMKM berhasil mencapai tahap,” ujar CEO dan Founder Kontrak Hukum, Rieke Caroline, Senin (30/12/2024).

Kontrak Hukum adalah platform legal digital yang menyediakan layanan hukum dan konsultasi bisnis secara online untuk membantu pelaku usaha memenuhi kebutuhan legalitas bisnis.

IPO atau dikenal sebagai penawaran publik perdana pada dasarnya merupakan sarana bagi perusahaan dalam melaksanakan proses go-public. Artinya suatu perusahaan yang awalnya bersifat tertutup berubah menjadi terbuka.

Berangkat dari hal ini, Rieke membeberkan syarat, keuntungan, serta langkah yang harus dilakukan UMKM agar bisa mencapai tahap tersebut.

Apa Itu IPO?

Mungkin istilah IPO sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. IPO atau Initial Public Offering terjadi ketika perusahaan menawarkan dan menjual sahamnya kepada publik atau masyarakat umum untuk pertama kalinya. Orang-orang juga menyebutnya sebagai Penawaran Umum Perdana Saham.

Jadi, IPO pada hakikatnya merupakan penawaran umum perdana berupa kegiatan penawaran efek kepada masyarakat yang dilakukan oleh emiten untuk pertama kalinya.

Dalam konteks UMKM, Rieke menjelaskan, IPO dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengakses modal dari pasar modal.

Sehingga UMKM yang sebelumnya mungkin memiliki keterbatasan sumber daya atau akses ke pasar keuangan formal, dapat menjual saham kepada investor publik.

Ia membeberkan, ada beberapa alasan mengapa UMKM dapat mempertimbangkan untuk melangkah ke pasar saham melalui IPO karena manfaat-manfaat sebagai berikut:

1. Akses ke Pasar Modal

IPO memungkinkan UMKM untuk mengumpulkan modal baru dari investor publik. Dengan dana tambahan ini, kata Rieke, mereka dapat membiayai ekspansi, inovasi produk, peningkatan infrastruktur, dan upaya pemasaran yang lebih luas.

2. Profil Lebih Tinggi

“Melalui IPO, UMKM dapat meningkatkan profil dan kesadaran merek mereka di pasar yang lebih luas,” ujar Rieke. Dimana perusahaan atau bisnis yang go public seringkali mendapatkan perhatian dari media, analis keuangan, dan konsumen potensial.

3. Liquidity Bagi Pemilik

Pemilik UMKM yang telah berinvestasi waktu dan usaha besar dalam bisnis mereka dapat mengamankan likuiditas dengan menjual sebagian kepemilikan mereka di pasar saham.

4. Pengakuan dan Kepercayaan

Melalui IPO, UMKM dapat mendapatkan pengakuan atas prestasi mereka dan membuktikan keberlanjutan serta potensi pertumbuhan jangka panjang.

Syarat dan Cara IPO Bagi UMKM

Terkait dengan syarat dan caranya, Rieke menjelaskan bahwa untuk melakukan IPO, pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun syarat utama dari Kemenkop UMKM adalah:

1. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang sudah beroperasi minimal satu tahun

2. Memiliki aktiva bersih minimal Rp5 miliar berdasarkan laporan keuangan audit tahun terakhir

3. Telah menjual minimal 35 persen saham atau senilai Rp50 juta dari saham yang diterbitkan, dengan jumlah pemegang saham setidaknya 500 pihak

Setelah semua persyaratan terpenuhi, UMKM yang ingin melantai di bursa saham juga harus bekerja sama dengan penjamin emisi efek (underwriter).

Lebih lanjut, Rieke juga menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilalui pelaku UMKM untuk dapat melakukan IPO sebagai berikut:

1. Tahap Persiapan

Dalam tahap ini, terdapat perencanaan yang dilakukan oleh perusahaan dengan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

2. Tahap Penawaran

Dalam tahap ini, perusahaan melakukan publikasi prospektus mengenai kelayakan IPO dengan mempertimbangkan perhitungan jangka panjang, melakukan penawaran perdana, serta melakukan refund kepada investor jika investor tidak memperoleh porsi dalam IPO yang dilakukan.

3. Tahap Pencatatan

Dalam tahap ini, perusahaan melakukan pengajuan permohonan pencatatan ke BEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan harus membayar biaya pencatat yang kemudian diikuti pengumuman pencatatan efek di papan elektronik perdagangan bursa yang memberikan implikasi bahwa efek mulai tercatat dan sudah bisa diperdagangkan.

Namun, seperti halnya dengan IPO pada umumnya, IPO UMKM juga melibatkan biaya dan tantangan, termasuk persiapan yang intensif, ketidakpastian harga saham awal, persyaratan transparansi yang tinggi, dan tekanan untuk kinerja bisnis yang konsisten setelah menjadi perusahaan publik.

“Di Kontrak Hukum, kami memahami bahwa setiap pelaku UMKM memiliki kebutuhan yang berbeda dan seringkali menghadapi kesulitan dalam mengurus legalitas. Itulah mengapa kami menyediakan layanan yang fleksibel, mulai dari legalitas dasar hingga persiapan IPO,” tambah Rieke.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya