Dari UMKM ke Bursa Saham, Ini Cara dan Syarat untuk Melakukan IPO

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 30 Desember 2024 12:36 WIB
Dari UMKM ke Bursa Saham, Ini Cara dan Syarat Melakukan IPO. (Foto: Okezone.com/Kontrak Hukum)
Share :

Syarat dan Cara IPO Bagi UMKM

Terkait dengan syarat dan caranya, Rieke menjelaskan bahwa untuk melakukan IPO, pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun syarat utama dari Kemenkop UMKM adalah:

1. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang sudah beroperasi minimal satu tahun

2. Memiliki aktiva bersih minimal Rp5 miliar berdasarkan laporan keuangan audit tahun terakhir

3. Telah menjual minimal 35 persen saham atau senilai Rp50 juta dari saham yang diterbitkan, dengan jumlah pemegang saham setidaknya 500 pihak

Setelah semua persyaratan terpenuhi, UMKM yang ingin melantai di bursa saham juga harus bekerja sama dengan penjamin emisi efek (underwriter).

Lebih lanjut, Rieke juga menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilalui pelaku UMKM untuk dapat melakukan IPO sebagai berikut:

1. Tahap Persiapan

Dalam tahap ini, terdapat perencanaan yang dilakukan oleh perusahaan dengan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

2. Tahap Penawaran

Dalam tahap ini, perusahaan melakukan publikasi prospektus mengenai kelayakan IPO dengan mempertimbangkan perhitungan jangka panjang, melakukan penawaran perdana, serta melakukan refund kepada investor jika investor tidak memperoleh porsi dalam IPO yang dilakukan.

3. Tahap Pencatatan

Dalam tahap ini, perusahaan melakukan pengajuan permohonan pencatatan ke BEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan harus membayar biaya pencatat yang kemudian diikuti pengumuman pencatatan efek di papan elektronik perdagangan bursa yang memberikan implikasi bahwa efek mulai tercatat dan sudah bisa diperdagangkan.

Namun, seperti halnya dengan IPO pada umumnya, IPO UMKM juga melibatkan biaya dan tantangan, termasuk persiapan yang intensif, ketidakpastian harga saham awal, persyaratan transparansi yang tinggi, dan tekanan untuk kinerja bisnis yang konsisten setelah menjadi perusahaan publik.

“Di Kontrak Hukum, kami memahami bahwa setiap pelaku UMKM memiliki kebutuhan yang berbeda dan seringkali menghadapi kesulitan dalam mengurus legalitas. Itulah mengapa kami menyediakan layanan yang fleksibel, mulai dari legalitas dasar hingga persiapan IPO,” tambah Rieke.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya