Cara Cek Kategori NIK Penerima PKH Bansos 2025

Aura Fierdausi Alfahis, Jurnalis
Selasa 31 Desember 2024 12:53 WIB
Cara Cek Kategori NIK Penerima PKH Bansos 2025 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Bagaimana Cara Cek Kategori NIK Penerima PKH Bansos 2025? Caranya sangat mudah dan juga sederhana, berikut penjelasannya.
Bagi masyarakat yang ingin melihat status penerimaan bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) kini dipermudah aksesnya. Status penerimaan bisa di periksa melalui platform yang sudah disediakan dengan hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Platform pemeriksaan status penerima bansos ini bisa di akses melalui aplikasi dan juga situs resmi yang sudah disediakan oleh Kementrian Sosial RI. Di dalamnya, sudah tercatat status penerima bansos serta jenis bantuan yang akan dicairkan setiap periodenya.
Berikut cara memeriksa kategori penerima PKH bansos 2025 yang sudah dirangkum dari berbagai sumber oleh Okezone pada Selasa (31/12/2024).
1. Apa saja yang harus disiapkan sebelum melakukan pengecekan?
- Menyiapkan dokumen pribadi yang diperlukan
Pastikan anda sudah menyiapkan informasi dan dokumen yang akan digunakan. Khususnya, Nomor Induk Kependudukan yang tercantum di KTP dan KK.
- Siapkan data untuk verifikasi tambahan
Pastikan anda menyiapkan nomor telepon yang dapat dihubungi, serta email yang aktif untuk penghubung jika ada permintaan untuk melakukan verifikasi tambahan pada aplikasi.
2. Cara Cek Kategori NIK Penerima PKH Bansos 2025
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui situs resmi Kementerian Sosial:
- Kunjungi Situs Resmi
Buka laman resmi pengecekan bantuan sosial yang disediakan oleh Kementerian Sosial di tautan berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan Anda menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet agar proses dapat berjalan dengan lancar.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan NIK sesuai yang tercantum pada dokumen yang sebelumnya sudah disiapkan ke dalam kolom yang disediakan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya