3. Aturan PPN 12% Berlaku
Dengan demikian, berdasarkan pada Pasal 5 dan 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, PPN 12% untuk barang mewah resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada konsumen akhir, ada ketentuan transisi.
Ketentuan transisi tersebut berlaku pada 1 hingga 31 Januari 2025. Pada masa transisi, tarif PPN yang dikenakan adalah 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari harga jual.
Setelah itu, mulai 1 Februari 2025, berlaku ketentuan penuh sesuai dengan Pasal 2 ayat (2), yaitu 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
(Dani Jumadil Akhir)