"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL," tulis keterangan tersebut.
Usulan peraturan ini dikembangkan karena banyaknya masyarakat membeli produk melalui layanan pembayaran yang ditangguhkan, laporan tersebut mencatat sebaran permintaan pinjaman meningkat sebesar 103,4% per September 2024 yang lalu.
Sedangkan klaim pinjaman BNPL dari perusahaan keuangan sebesar Rp8,24 triliun sedangkan angka tersebut lebih rendah dibandingkan Bank BNPL yang sebesar Rp19,81 triliun.
4. Lindungi Konsumen
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan, hal ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen atau masyarakat, serta meminimalisir kemungkinan resiko hukum dan reputasi bagi pengguna industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
(Feby Novalius)