PPN 12% Persen Batal, Ditjen Pajak Beri Waktu Pengusaha Sesuaikan Sistem Tarif

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 08:08 WIB
PPN 12% Batal, Ditjen Pajak Beri Waktu Pengusaha Sesuaikan Sistem Tarif (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan waktu bagi pelaku usaha, yang telanjur menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%, untuk menyesuaikan sistem. Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo menegaskan PPN 12% tidak berlaku untuk semua barang dan jasa hanya diterapkan pada barang mewah.

1.            Beri waktu pengusaha

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan telah bertemu dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN.

"Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo, Jumat (3/1/2025).

Dia berharap output yang dihasilkan oleh pelaku bisnis nantinya menjadi lebih representatif. Misalnya, dalam faktur yang diterbitkan, terlihat dengan jelas dasar pengenaan pajak, konversinya, tarif yang digunakan, hingga nilai yang dihitung.

2.            Evaluasi sistem DJP

Bersamaan dengan itu, Suryo juga akan mengevaluasi sistem DJP, apakah perlu ada perbaikan atau tidak, sehingga proses transisi dapat berjalan lancar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya