Cara Menghitung kWh dari Token Listrik Diskon 50%

Rayhan Ramdhani, Jurnalis
Senin 06 Januari 2025 15:11 WIB
Cara Menghitung kWh dari Token Listrik Diskon 50%. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Cara menghitung kWh dari token listrik diskon 50%. Cara tersebut penting untuk diketahui karena ternyata banyak pelanggan atau masyarakat belum bisa menghitung jumlah kWh yang dapat diperoleh dari pembelian token dengan diskon 50%. 

Diskon dapat diperoleh pelanggan prabayar maupun pascabayar dengan daya listrik sebesar 2.200 volt ampere (VA) atau di bawahnya.

Berikut cara Perhitungan kWh dari pembelian token listrik dengan diskon 50%. 

Dasar perhitungan token prabayar didasarkan pada tarif tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah, serta pajak penerangan jalan (PPJ) yang nilainya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda), dengan besaran yang berkisar antara 3% hingga 10%.

Jumlah token (kWh) yang diperoleh dapat dihitung menggunakan rumus berikut:

Token (kWh) = (harga token - PPJ) / tarif tenaga listrik.

Sebagai contoh, seorang pelanggan di Jakarta berencana untuk membeli token listrik dengan nilai Rp100.000 untuk penggunaan daya sebesar 450 VA. 

Jika pungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Jakarta ditetapkan sebesar 3%, maka jumlah kWh yang diperoleh dapat dihitung sebagai berikut.

- Harga token listrik adalah Rp100. 000.

- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3% dihitung sebagai berikut: 3% dikali Rp100. 000, yang menghasilkan Rp3.000.

- Tarif dasar listrik untuk daya 450 VA adalah Rp415 per kWh.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya