JAKARTA – Ini batas maksimal pembelian token listrik 50%. Pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menetapkan kebijakan baru terkait batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50%. Kebijakan ini diberlakukan supaya subsidi dapat disalurkan dengan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Berikut ini batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50%.
Selain untuk memberikan subsidi kepada masyarakat, kebijakan batas maksimal pembelian ini diberlakukan untuk mengantisipasi praktik penimbunan token listrik. Berikut ini adalah rincian batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50%.
1. Daya 450 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp415.
- Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp134.460.
- Maksimal diskon: Rp67.230 per bulan.
2. Daya 900 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp1.352.
- Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp876.096.
- Maksimal diskon: Rp438.048 per bulan.