Pangkas Perjalanan Dinas, Negara Hemat Rp3,6 Triliun 

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Senin 06 Januari 2025 23:34 WIB
Pemangkasan Perjalanan Dinas, Negara Hemat Rp3,6 Triliun  (Foto: Freepik)
Share :


- Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
- Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing.
- Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb.
- Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya