Cara Tepat Melindungi Diri dari Penagihan Pinjol yang Salah Sasaran

Iqbal Widiarko, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2025 01:08 WIB
Cara Tepat Melindungi Diri dari Penagihan Pinjol yang Salah Sasaran (Foto: Freepik)
Share :


3. Melaporkan ke Polisi atau Pihak Berwajib

Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Pelaporan itu bisa dilakukan secara online melalui laman berikut ini: https://patrolisiber.id Email info@cyber.polri.go.id.
Langkah pelaporan juga bisa dilakukan seperti berikut ini: Kumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat Adukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan Buat laporan polisi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya