Bagaimana Sistem Kerja PPPK Paruh Waktu?

Adinda Ayu Larasati, Jurnalis
Jum'at 10 Januari 2025 13:39 WIB
Bagaimana Sistem Kerja PPPK Paruh Waktu? (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Bagaimana sistem kerja PPPK paruh waktu? Berbeda dengan sistem kerja PPPK penuh waktu, simak penjelasannya sebagai berikut.
Di tengah polemik kebutuhan tenaga kerja yang terus berkembang, pemerintah Indonesia turut mengupayakan sistem kepegawaian yang lebih fleksibel bagi masyarakatnya. Program pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 dikabarkan telah berlangsung dari bulan September – Oktober.

PPPK Paruh Waktu 

1. Bagian dari ASN

Tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 ini akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, tetapi bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi akan diberikan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu (part time).
PPPK paruh waktu menjadi bagian dari ASN yang bekerja pada instansi pemerintah pusat dan juga daerah dengan perjanjian kerja yang bersifat paruh waktu. Paruh waktu ini menjadi upaya pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

2. Prosedur Kerja

Mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK paruh waktu diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri PANRB dan dikhususkan bagi peserta yang telah mengikuti seleksi CSAN 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus.
Pemerintah menyiapkan prosedur khusus untuk peserta yang gagal seleksi agar dapat menjadi PPPK paruh waktu dan nantinya bisa diangkat menjadi penuh waktu jika telah melalui syarat administrasi dan evaluasi kinerja.

3. Sistem kerja PPPK paruh waktu?

Perbedaan signifikan terletak antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK paruh waktu bekerja selama 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu bekerja 8 jam per hari.
Sistem pembayaran gaji untuk PPPK paruh waktu lebih rendah dari PPPK penuh waktu karena jam kerja yang lebih sedikit. Gaji dan tunjangan PPPK penuh waktu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, tetapi belum membahas mengenai sistem gaji PPPK paruh waktu.
Dilansir dari berbagai sumber, sistem upah untuk pekerja paruh waktu sudah tercantum di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, “Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu,”.
PPPK paruh waktu nantinya akan bekerja sesuai waktu yang telah disepakati sebelumnya. Mereka akan diberi ruang untuk beraktivitas atau bekerja di luar status paruh waktunya. PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya