JAKARTA - Segini gaji PPPK paruh waktu 2025. Pada tahun 2025, diperkirakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima gaji bulanan dalam kisaran Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000, informasi yang beredar masih bersifat estimasi dan belum ada ketentuan resmi.
Berdasarkan Diktum ke-33 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 mengenai mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, posisi PPPK paruh waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak berhasil dalam seleksi PPPK.
Sehubungan dengan hal tersebut, kebutuhan untuk pelamar yang akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu akan diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sesuai dengan yang tercantum dalam Diktum ke-34.
Di dalam Diktum ke-29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024, dinyatakan bahwa pelamar akan dianggap lulus dalam seleksi PPPK apabila menduduki peringkat terbaik.
Dengan adanya skema PPPK paruh waktu yang direncanakan untuk tahun 2025, diharapkan dapat memberikan peluang bagi sejumlah tenaga honorer untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.
Meskipun rincian mengenai gaji dan tunjangan masih dalam tahap pembahasan, inisiatif ini merupakan langkah positif dalam menanggulangi tantangan yang dihadapi oleh tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Diharapkan pemerintah dapat segera merilis regulasi yang jelas dan transparan, sehingga seluruh pihak dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam kerangka kerja ini. Dengan demikian, PPPK paruh waktu dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi pemerintahan maupun masyarakat secara keseluruhan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)