176 Eksportir Langgar Aturan Devisa Hasil Ekspor, Izin 99 Perusahaan Diblokir

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 10 Januari 2025 20:03 WIB
176 Eksportir Langgar Aturan Devisa Hasil Ekspor. (Foto: okezone.com/Pelindo)
Share :

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sejak 1 Agustus 2023.

Untuk penangguhan pelayanan ekspor yang dimaksud berupa pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya