JAKARTA - Ini Ciri-ciri khas nomor pinjol yang suka meneror menarik diulas lengkap. Menjamurnya pinjaman online (pinjol) ilegal membawa ancaman baru bagi masyarakat, salah satunya adalah teror dari nomor-nomor tak dikenal. Jika Anda sering mendapat telepon atau pesan mencurigakan, bisa jadi itu adalah ulah pinjol ilegal. Berikut adalah ciri-ciri khas nomor pinjol yang suka meneror:
Pinjol ilegal kerap menggunakan nomor pribadi, seperti nomor WhatsApp biasa atau telepon seluler, tanpa identitas resmi perusahaan. Nomor ini tidak memiliki kejelasan atau profesionalitas.
Mereka kadang memakai nomor dengan kode negara asing (contoh: +1, +44, +62), meskipun beroperasi di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelacakan.
Jika satu nomor diblokir, mereka tak akan berhenti dan bakal terus meneror menggunakan nomor yang baru. Dalam banyak kasus, korban dihubungi oleh beberapa nomor berbeda secara berulang.
Isi pesan biasanya mengintimidasi, seperti ancaman menyebarkan data pribadi atau mempermalukan Anda di media sosial. Tak jarang mereka menggunakan bahasa kasar untuk menekan psikologis korban.
Pinjol ilegal sering mengakses data kontak tanpa izin. Mereka menghubungi teman, keluarga, atau rekan kerja Anda untuk mempermalukan atau menekan Anda agar segera membayar utang.
Saat ditanya, mereka tidak bisa memberikan informasi resmi seperti nama perusahaan, alamat, atau izin dari OJK. Hal ini menandakan bahwa mereka tidak beroperasi secara legal.
Blokir Nomor: Jangan tanggapi ancaman mereka dan segera blokir nomor yang menghubungi Anda.
Laporkan ke OJK: Hubungi OJK melalui Call Center 157 atau WhatsApp 081-157-157-157 untuk melaporkan pinjol ilegal.
Laporkan ke Polisi: Jika ancaman serius, seperti menyebarkan data pribadi, segera laporkan ke pihak berwajib.
Gunakan Aplikasi Pemblokir: Instal aplikasi seperti Truecaller untuk memblokir nomor mencurigakan.
Jangan Membayar ke Pinjol Ilegal: Hindari membayar, karena mereka cenderung tetap menekan Anda meskipun sudah membayar.
Kenali ciri-ciri nomor pinjol yang suka meneror dan jangan mudah panik. Selalu waspada dan laporkan jika Anda menjadi korban. Dengan langkah tepat, Anda bisa melindungi diri dari ancaman pinjol ilegal.
(Feby Novalius)