2. Tunjangan yang didapat Raline Shah
Tunjangan Kinerja sebagai stafsus Komdigi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian dan Komunikasi dan Informatika.
Tunjangan Kinerja yang di dapat untuk jabatan kelas 16 yang relevan dengan posisi Raline Shah, sekitar Rp 20.695.000. Artinya jika ditambahkan gaji pokok, pendapatan yang diterima Raline Shah sebagai stafsus komdigi kisaran Rp 27.322.000.
Jika digabungkan, total penghasilan Raline Shah sebagai stafsus mencapai Rp 30.000.000 per bulan, tergantung komponen lain seperti fasilitas tambahan.
Dengan memperoleh gaji setara dengan pejabat tinggi serta mengemban peran strategis, Raline Shah diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kemajuan transformasi digital di Indonesia.
Keberadaan figur publik Raline dalam pemerintahan mencerminkan komitmen untuk memperkuat literasi digital dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam transformasi digital yang sangat penting di era modern ini.
(Taufik Fajar)