3. Menghubungi Call Center
Setelah penghapusan aplikasi pinjol, pengguna bisa mengajukan permohonan resmi guna menghapus data pribadi pengguna dari sistem. Pastikan untuk menunjukan bukti bahwa semua utang telah dilunasi.
Pengguna juga dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam jangka waktu tertentu setelah pengguna melunasi semua utang serta merasa ada penyalahgunaan dalam penggunaan kontak WhatsApp. Segera laporkan aplikasi tersebut kepada OJK agar dapat diproses oleh pihak berwenang. Anda dapat menghubungi OJK melalui kontak yang tertera di bawah ini:
Website OJK: www. ojk. go. id
WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157
Email: waspadainvestasi@ojk. go. id
Call center OJK: 157
(Taufik Fajar)