Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pagar Laut: Dibongkar TNI AL tapi Menteri KKP Heran

Nabillah Syidah, Jurnalis
Senin 20 Januari 2025 12:11 WIB
Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pagar Laut: Dibongkar TNI AL tapi Menteri KKP Heran (Foto: KKP)
Share :

JAKARTA - Pagar laut yang terbentang hingga 30,16 kilometer yang mencakup enam kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Tangerang telah dibongkar pada 18 Januari 2024. Pembongkaran pagar laut dilakukan oleh ratusan TNI Angkatan Laut (AL) atas instruksi dari Presiden Prabowo Subianto. 
Proses pembongkaran melibatkan 600 prajurit TNI AL yang berkolaborasi dengan masyarakat setempat. Dalam pelaksanaannya, TNI AL memimpin operasi dengan menggunakan alat berat dan peralatan khusus untuk memastikan proses berjalan lancar.
Pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir tersebut dianggap mengganggu akses masyarakat nelayan setempat, merusak ekosistem laut, dan menyalahi aturan tata ruang kawasan perairan.

1. Instruksi Prabowo

Pembongkaran pagar laut tersebut berdasarkan instruksi langsung Presiden RI, Prabowo Subianto. Ketua MPR sekaligus Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas Presiden untuk menangani permasalahan yang timbul akibat keberadaan pagar tersebut.
Muzani juga menambahkan bahwa Prabowo meminta agar pembangunan pagar laut ini diusut hingga tuntas. 

2. Tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan 

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 
KKP sebelumnya telah menyegel pagar laut pada Kamis (9/1/2025) dan memberikan waktu 20 hari kepada pembangun atau pemilik pagar untuk membongkarnya secara mandiri. KKP juga tengah melakukan investigasi untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut, yang diduga melanggar peraturan tata ruang pesisir dan merugikan ekosistem laut serta nelayan setempat.
Namun, atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, TNI AL melakukan pembongkaran dengan melibatkan 600 personel. Langkah ini disebut untuk memulihkan akses nelayan dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih besar.
Senada, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya juga menyampaikan kekhawatiran terkait adanya ego sektoral dalam pelaksanaan instruksi ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara instansi untuk memastikan semua tindakan sesuai prosedur hukum.
Meski begitu, KKP tetap menghargai peran TNI AL dalam menjaga laut Indonesia. Ia juga menegaskan akan tetap melakukan proses penyelidikan hingga kasus ini tuntas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya