Aguan Akui Kuasai Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Nabillah Syidah, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2025 05:05 WIB
Ada 20 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki CIS di kawasan pagar laut Tangerang. (Foto: Okezone.com/KKP)
Share :

JAKARTA - PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) mengklarifikasi soal lahan di kawasan pagar laut Tangerang yang melibatkan anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Ada 20 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki CIS di kawasan pagar laut tersebut. 

Sugianto Kusuma atau Aguan, melalui PANI, memberikan klarifikasi terkait kepemilikan lahan dan proses legalitas tanah yang ada di area tersebut.

1. Penjelasan PANI 

Corporate Secretary PANI, Christy Grasella, menyatakan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Dia menambahkan bahwa tanah yang dimiliki CIS sudah memiliki sertifikat HGB yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). 

“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB Sertifikat Hak Guna Bangunan, yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” jelas Christy kepada Okezone, Selasa (21/1/2025).

Menurut laporan keuangan PANI untuk Kuartal III-2024, PANI menguasai 99,33 persen saham di CIS.

PT Intan Agung Makmur Bukan Anak Usaha PIK 2 

Christy juga mengonfirmasi bahwa PT Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang, bukan merupakan anak usaha dari Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2). 

"Bukan," kata Christy menanggapi klaim tersebut.

2. Penjelasan Menteri ATR 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan rencana untuk mencabut SHGB atau SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang. Nusron menjelaskan bahwa ada 263 sertifikat yang diterbitkan di area tersebut, terdiri dari 234 SHGB milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama individu. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM.

Jika setelah dilakukan investigasi ditemukan bahwa sertifikat tersebut dikeluarkan di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya