Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kontroversi Pagar Laut Tangerang dan Sertifikat HGB

Adinda Ayu Larasati , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2025 |15:11 WIB
Kontroversi Pagar Laut Tangerang dan Sertifikat HGB
Kontroversi Pagar Laut Tangerang dan Sertifikat HGB (Foto: KKP)
A
A
A

JAKARTA – Kontroversi pagar laut Tangerang dan sertifikat HGB semakin menjadi perhatian publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahin memgatakan pagar laut Tangerang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Melansir dari berbagai sumber, area pagar laut Tangerang memiliki sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM). Diketahui bahwa sertifikat HGB yang dimiliki total sejumlah 263 bidang, dan 17 bidang untuk SHM.

1. Sertifikat Pagar Laut

Pemilik sertifikat HGB area pagar laut Tangerang terbanyak saat ini dipegang oleh PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, lengkap dengan perorangan sebanyak 9 bidang.
Selanjutmya, mengenai SHM di area pagar laut Tangerang berjumlah 17 bidang.
Berdasarkan isu sertifkat HGB dan SHM, Nusron memberikan intruksi kepada Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial, Senin (20/1/2025).
Tujuan dari pengecekan tersebut adalah untuk memeriksa apakah lokasi sertifikat tanah tersebut berada dalam daratan Desa Kohod atau di lautan. Jika hasil menunjukan sertifikat HGB dan SHM berada di laut, pemerintah akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
“Karena itu, kami perlu cek, mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai 1983, 1984, 1985, sampai batas garis pantai 2024 dan sampai sekarang,” ujar Nusron.
Hasil pemeriksaan ditargetkan keluar pada Selasa (21/1/2025), tetapi sampai saat berita ini dituliskan, belum ada informasi jelas apakah sertifikat HGB dan SHM berada di daratan Desa Kohod atau di lautan.

2. Aturan Sertifikat HGB

Pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja memberikan dugaan bahwa sertifikat HGB telah diterbitkan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 3/2024.
Peraturan tersebut mengatur mekanisme untuk melakukan rekonstruksi dan reklamasi tanah musnah. Tanah musnah dikenal sebagai bidang tanah yang sudah berubah bentuk karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi kembali serta tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement