JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan adanya pagar laut di Tangerang (Banten) dan Bekasi (Jawa Barat) telah mengganggu aktivitas nelayan hingga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ada di daerah tersebut.
Trenggono menyampaikan bahwa adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang telah mengganggu operasional PLTU Banten 03.
Sementara itu, pembangunan pagar laut di Bekasi, juga mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.
Selain itu, adanya pagar laut di kedua daerah tersebut telah mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan, dan pembudidaya.
"Pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional," kata saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Apalagi, pagar laut yang dibangun di kedua wilayah itu tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Oleh karena itu, KKP mengambil tindakan dengan menyegel hingga pembongkaran terhadap pagar laut tersebut.