2. Tunggu Pembaruan Data SLIK
Setelah melunasi utang, lembaga keuangan akan melaporkan perubahan status ke OJK. Nasabah harus menunggu karna proses ini membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kecepatan pihak bank dalam melaporkan ke pihak OJK.
Meskipun utang sudah lunas, riwayat kredit buruk akan tetap terlihat dalam SLIK selama sekitar 2 tahun. Dengan kemungkinan besar beberapa lembaga keuangan mungkin masih enggan memberikan kredit baru meskipun sudah melunasi utang, hingga riwayat benar-benar hilang.
Hal penting yang perlu diingat :
Jangan percaya pada penawaran layanan dan organisasi yang menjanjikan pembersihan atau penghapusan catatan kredit yang buruk dari daftar hitam dalam waktu singkat. Satu-satunya cara sah untuk menghapus riwayat kredit yang buruk adalah dengan melunasi utang Anda dan menunggu lembaga keuangan memperbarui data mereka.
Mencegah kredit macet adalah langkah terbaik untuk menjaga riwayat keuangan. Namun, jika sudah terlanjur meminjam ke bank, buatlah angaran yang realistis dan komitmen untuk melunasi utang tepat waktu dengan mengelola keuangan dengan baik.
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Dengan pengelolaan keuangan yang disiplin dan baik, dan semakin cepat mengatasi kendala kredit macet, maka semakin kecil risiko kemungkinan masuk ke dalam Blacklist OJK.
(Taufik Fajar)