JAKARTA - Benarkah galbay pinjol dalam jumlah besar bisa berakhir di balik jeruji besi? Pertanyaan tentang gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) menghantui para debitur yang terlilit utang yang tidak bisa melunasi utang tersebut.
Pinjol memang seringkali menjadi solusi untuk kebutuhan mendesak, tetapi bunga yang tinggi, tenor pendek, dan jumlah pinjaman yang besar sering kali membuat banyak orang kesulitan melunasinya.
Jadi, apakah gagal bayar pinjaman online dalam jumlah besar bisa berujung hukuman penjara? Berikut penjelasan yang dirangkum oleh Okezone.
Pihak pinjol tetap harus mematuhi aturan hukum saat menagih utang kepada debitur. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang tidak mampu membayar utang ke pinjol tidak bisa dipidana.
Sesuai dengan Pasal 372 tentang penggelapan hanya berlaku jika seseorang sengaja menggunakan barang milik orang lain untuk keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
Begitu juga pasal 378 tentang penipuan, yang membutuhkan unsur niat menipu sejak awal untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara merugikan orang lain. Jadi, gagal bayar pinjol tidak otomatis berarti melanggar hukum pidana.
Apabila tidak mampu membayar pinjaman, biasanya pinjol akan terus mengingatkan lewat SMS, email, atau telepon. Jika tagihan tetap tidak terbayarkan, debt collector (DC) bisa datang kapan saja untuk menagih secara langsung.
Selain itu, data pribadi debitur yang digunakan saat mendaftar pinjaman bisa dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, debitur akan masuk daftar hitam OJK, dikenakan denda, dan harus menghadapi bunga yang membengkak
Jadi, meskipun galbay pinjol tidak dapat dipenjarakan tetap penting untuk bertanggung jawab dan mencari solusi agar utang dan bunga tidak menumpuk.
Baca Selengkapnya: Apakah Galbay Pinjol dalam Jumlah Besar Bisa Dipenjara?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)