Benarkah Nasabah Galbay Pinjol Bisa Dipenjara? 

Rifdahnailah Larasati, Jurnalis
Selasa 28 Januari 2025 06:01 WIB
Memilih meminjam ke pinjaman online (pinjol) kerap menimbulkan pertanyaan ketika gagal bayar (galbay). (Foto: Okezone.com/Unsplash)
Share :

JAKARTA - Memilih meminjam ke pinjaman online (pinjol) kerap menimbulkan pertanyaan ketika gagal bayar (galbay). Apakah benar nasabah galbay pinjol dapat dipenjara? 

Pinjol masih menjadi jalan ninja bagi yang sedang terdesak ekonomi meskipun pinjol memiliki bunga yang tinggi, jangka waktu pendek, bahkan sampai kesulitan membayar jika meminjam dengan jumlah yang cukup besar.

Berikut penjelasan lengkap yang dirangkum oleh Okezone mengenai apakah benar nasabah galbay pinjol dapat dipenjara?

1. Pinjaman Debitur

Pihak pinjol yang resmi diwajibkan mematuhi peraturan hukum yang berlaku, terlebih saat melakukan penagihan utang kepada debitur. Mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang tidak mampu membayar utang ke pinjol atau gagal bayar tidak bisa dipidana.

Debitur dapat dikenakan pasal, seperti Pasal 327 Tentang Penggelapan apabila seseorang dengan sengaja menggunakan barang milik orang lain untuk keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

Tak hanya itu, adapun Pasal 378 Tentang Penipuan apabila seseorang dengan unsur niat menipu sejak awal demi keuntungan pribadi dengan cara merugikan orang lain. Jadi, dapat dikatakan walaupun gagal bayar pinjol, bukan berarti langsung dikenakan hukum pidana.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya