JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Ogi Prastomiyono mengatakanregulasi terkait perubahan atas aturan mengenai premi kendaraan bermotor yang ditujukan untuk diterbitkan pada tahun 2025.
Aturan tentang premi kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
“Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada tahun 2025,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta dikutip Antara Selasa (28/1/2025). ).
Tidak hanya untuk kendaraan bermotor konvensional, ia menyampaikan bahwa aturan tersebut juga akan mencakup tarif premi untuk kendaraan listrik.
Ia menuturkan bahwa tarif premi kendaraan Listrik diatur berbeda dengan kendaraan konvensional karena mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik.
Ogi mengatakan bahwa penggunaan kendaraan listrik selama tahun 2023 dan 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif.
“Namun demikian, secara keseluruhan jumlah kendaraan listrik masih memiliki porsi yang relatif rendah dibandingkan kendaraan konvensional,” ujarnya.
Pihaknya pun berkomitmen untuk memastikan stabilitas dan keinginan industri asuransi dalam menahan tantangan maupun peluang di masa depan, termasuk dalam lini bisnis asuransi kendaraan.
Ogi mengatakan bahwa kegagalan akan terus mengikuti perkembangan kebijakan yang dapat mempengaruhi industri asuransi.
“Kami mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan tetap berkomitmen melindungi konsumen melalui penyediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang premi terbesar pada sektor asuransi umum yang diproyeksikan tumbuh mencapai 7-8 persen yoy pada tahun 2025.
Dalam asuransi umum, premi terbesar didominasi oleh asuransi harta benda, selanjutnya diikuti oleh asuransi kredit dan asuransi kendaraan bermotor.
“Seperti di tahun 2024, diproyeksikan bahwa industri asuransi umum akan didominasi oleh asuransi harta benda, kredit, dan kendaraan bermotor,” ujar Ogi.
(Taufik Fajar)