JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa peningkatan upah minimum regional (UMR) dapat menjadi katalis positif pertumbuhan industri dana pensiun pada 2025.
“Pertumbuhan untuk tahun 2025 akan didorong oleh beberapa katalis positif, seperti kenaikan UMR yang meningkatkan daya beli peserta serta meningkatnya partisipasi tenaga kerja formal yang akan memperbesar coverage (cakupan),” ujar Ogi Prastomiyono di Jakarta dikutip Antara, Selasa (28/1/2025).
Dia menjelaskan katalis positif lainnya juga muncul dari pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) oleh manajer investasi yang membantu memperluas aksesibilitas dana pensiun di tengah masyarakat.
“OJK tentunya mendorong agar dana pensiun, khususnya DPLK untuk memperluas cakupannya kepada masyarakat khususnya pada sektor pekerja informal melalui produk yang kompatibel dengan karakteristik pekerja informal serta dengan adanya dukungan digitalisasi dalam proses bisnisnya,” ucapnya.
Ogi menyampaikan bahwa sektor dana pensiun sukarela menunjukkan pertumbuhan positif pada 2024, dengan jumlah aset per 30 November mencapai Rp379,36 triliun, meningkat 4,50 persen year-on-year (yoy).