Terkait rencana harmonisasi dana pensiun tambahan wajib, Ogi menyatakan bahwa pihaknya turut aktif dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) terkait harmonisasi tersebut yang hingga kini masih terus berlangsung.
Dia menambahkan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 189 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), harmonisasi seluruh program pensiun bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
“OJK berharap agar pelaksanaan harmonisasi program pensiun nantinya dapat mewujudkan penguatan sistem pensiun Indonesia dan dapat meningkatkan replacement ratio yang sesuai dengan rekomendasi ILO (International Labour Organization/Organisasi Buruh Internasional),” imbuhnya.
(Taufik Fajar)