Terungkap, Ini 2 Perusahaan Pemilik HGB di Pagar Laut Bekasi

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2025 15:09 WIB
Total SHGB di wilayah tersebut sekitar 509,795 hektare (ha). (Foto: Okezone.com/Ade S) 
Share :

4. Bisa Dikategorikan Tanah Musnah

Cara lainnya, kata dia, pihaknya akan memasukkan ini menjadi kategori tanah musnah. Tapi, pihaknya harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luas garis pantai, dahulunya merupakan tanah. 

"Sementara kami belum bisa membuktikan itu. Dari dulu prosesnya benar ini tambak, kemudian diterbitkan, kemudian musnah karena ada abrasi. Nah kalo itu kita lakukan, kami harus menggunakan dalil fakta fatwa kalo disitu memang telah pernah terjadi abrasi, dan yang bisa menunjukkan peta itu adalah otoritas lain, dalam hal ini adalah Badan informasi Geospasial," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya