5 Risiko Gagal Bayar Pinjol, Nomor 3 Paling Ngeri!

Rayhan Ramdhani, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2025 05:05 WIB
5 Risiko Gagal Bayar Pinjol, Nomor 3 Paling Ngeri! (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan akses dana cepat. Tapi bila gagal membayar, ada berbagai konsekuensi serius yang harus diketahui. 

Dari denda yang membengkak hingga ancaman penyebaran data pribadi, keterlambatan atau gagal bayar pinjol bisa berdampak buruk bagi kondisi finansial dan reputasi seseorang.

Berikut 5 risiko jika tidak bayar pinjol.

1. Risiko Hukum

Meskipun tidak terdapat sanksi pidana bagi peminjam yang tidak dapat memenuhi kewajibannya, mereka tetap dapat menghadapi tindakan hukum dari lembaga pemberi pinjaman. 

Tindakan ini biasanya berupa penagihan perdata yang dapat berujung pada proses pengadilan jika hutang tidak dilunasi.

2. Pendaftaran pada Blacklist SLIK OJK

Peminjam yang gagal dalam pelunasan utang akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan tercatat dalam daftar hitam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). 

Keberadaan dalam daftar tersebut akan menyulitkan peminjam untuk memperoleh layanan keuangan di masa mendatang, termasuk dalam pengajuan pinjaman baru.

3. Penagihan oleh Debt Collector

Apabila utang tetap tidak dibayarkan, perusahaan pemberi pinjaman akan menghubungi peminjam melalui berbagai saluran, seperti telepon dan pesan singkat apabila peminjam tidak memberikan respons maka debt collector dapat mengunjungi kediaman peminjam untuk menagih utang tersebut. Proses ini dapat mengganggu kehidupan sehari-hari dan menimbulkan stres yang signifikan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya