JAKARTA - Pemerintah akan meluncurkan Anagata Nusantara (Danantara). Hal tersebut seperti yang diatur dalam Revisi Undang - Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun demikian, pada RUU BUMN tersebut diatur bahwa para pengurus BPI Danantara, yang terdiri dari Menteri, pejabat Kementerian Keuangan, dan pegawai Badan tidak bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dilakukan jika tidak dapat membuktikan beberapa hal.
Pada pasal 3Z RUU BUMN disebutkan, Menteri, organ dan pegawai Badan tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika dapat membuktikan, kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian pengurus BPI Danantara; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.
Selain itu pengurus BPI Danantara juga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kerugian investasi jika tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.