2. Danantara Memiliki Kewenangan untuk Bentuk Holding Investasi
BPI Danantara sendiri memiliki kewenangan untuk membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN. Pada Pasal 3G dijelaskan, BPI Danantara dapat melakukan investasi, biak secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerjasama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga.
Jika BPI Danantara mengalami keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke Negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal, akan diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(Taufik Fajar)