RUU BUMN: Menteri dan Pegawai Danantara Tak Bertanggung Jawab Atas Kerugian Investasi

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 03 Februari 2025 21:45 WIB
Danantara (Foto: Okezone)
Share :


2. Danantara Memiliki Kewenangan untuk Bentuk Holding Investasi

BPI Danantara sendiri memiliki kewenangan untuk membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN. Pada Pasal 3G dijelaskan, BPI Danantara dapat melakukan investasi, biak secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerjasama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga.

Jika BPI Danantara mengalami keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke Negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal, akan diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya