RUU BUMN: Menteri dan Pegawai Danantara Tak Bertanggung Jawab Atas Kerugian Investasi

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 03 Februari 2025 21:45 WIB
Danantara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan meluncurkan Anagata Nusantara (Danantara). Hal tersebut seperti yang diatur dalam Revisi Undang - Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun demikian, pada RUU BUMN tersebut diatur bahwa para pengurus BPI Danantara, yang terdiri dari Menteri, pejabat Kementerian Keuangan, dan pegawai Badan tidak bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dilakukan jika tidak dapat membuktikan beberapa hal.

1. Menteri dan Pegawai Danantara Tak Dapat Minta ganti Kerugian

Pada pasal 3Z RUU BUMN disebutkan, Menteri, organ dan pegawai Badan tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika dapat membuktikan, kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian pengurus BPI Danantara; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.

Selain itu pengurus BPI Danantara juga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kerugian investasi jika tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

 


2. Danantara Memiliki Kewenangan untuk Bentuk Holding Investasi

BPI Danantara sendiri memiliki kewenangan untuk membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN. Pada Pasal 3G dijelaskan, BPI Danantara dapat melakukan investasi, biak secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerjasama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga.

Jika BPI Danantara mengalami keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke Negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal, akan diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya