JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyesalkan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat eceran/warung (agen).
Kebijakan ini telah menyebabkan kelangkaan gas dan menyusahkan rakyat kecil, termasuk buruh, pedagang kecil, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.
Menyikapi hal ini, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.
"Kebijakan Menteri ESDM yang melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung adalah kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Akibatnya, masyarakat kecil, termasuk buruh dan pedagang kaki lima seperti penjual gorengan, semakin terhimpit," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).