JAKARTA – Waspada penipuan yang menawarkan jasa galbay atau gagal bayar pinjaman daring (pindar). Debitur yang mengalami kesulitan melunasi tagihan pinjaman mungkin melihat jasa ini sebagai solusi. Namun, faktanya jasa galbay malah memberikan masalah baru untuk debitur.
“Ada beberapa oknum yang melihat bahwa (fenomena galbay) ini bisa mereka manfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar.
Tindakan galbay memiliki risiko tinggi, di antaranya potensi penyalahgunaan data pribadi, ancaman pemerasan, hingga tuntutan hukum dari penyedia pinjaman.
Pasalnya, joki galbay sering meminta debitur untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya konsultasi. Mereka juga kerap meminta akses kepada data pribadi debitur, seperti KTP, informasi rekening bank, atau akses ke aplikasi pinjaman daring tempat debitur berhutang.
“Memang ada beberapa sindikat yang selalu mencoba untuk menjebol data pribadi dan identitas [mereka] diubah-ubah,” ujar beliau.