WA dari Pinjol Legal Muncul Terus? Simak Cara Mengatasinya

Dian AF, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2025 09:03 WIB
WA dari Pinjol Legal Muncul Terus? (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - WA dari pinjol legal muncul terus-menerus tentunya sangat mengganggu. Fenomena pesan WhatsApp (WA) dari pinjaman online (pinjol) legal yang terus muncul menjadi perhatian banyak orang. 

Banyak pengguna yang merasa resah dan bingung tentang bagaimana cara mengatasi tawaran pinjaman yang datang tanpa diminta. Berikut adalah penjelasan mengenai masalah ini serta langkah-langkah yang bisa diambil untuk menghindari jebakan pinjol ilegal.

Mengapa Pesan Pinjol Bisa Muncul Terus?

Pesan dari pinjol sering kali muncul karena adanya peningkatan kebutuhan finansial di masyarakat, terutama di masa-masa sulit seperti pandemi. Pinjol ilegal memanfaatkan situasi ini dengan mengirimkan tawaran pinjaman melalui WA dan SMS, yang sering kali menjanjikan syarat yang sangat ringan dan tanpa verifikasi data pribadi. Hal ini menjadi modus baru bagi para penipu untuk menjaring korban.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal Apa Saja?

Sebelum mengambil tindakan, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal:

Tidak Memiliki Izin Resmi: Pinjol legal harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak terdaftar, kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.

Mengirim Tawaran Tanpa Permintaan: Fintech legal tidak boleh mengirimkan penawaran tanpa izin dari konsumen.

Syarat yang Terlalu Mudah: Tawaran pinjaman yang tidak memerlukan dokumen atau verifikasi data biasanya mencurigakan.

Teknik Penagihan yang Agresif: Jika Anda menerima pesan intimidasi atau ancaman, itu adalah tanda jelas bahwa Anda berurusan dengan pinjol ilegal.

 

Cara Mengatasi Pesan Pinjol Ilegal

Jika Anda menerima pesan dari pinjol yang mencurigakan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

Hapus dan Blokir Nomor Tersebut: Jika Anda mendapatkan tawaran pinjaman melalui WA, sebaiknya langsung hapus pesan tersebut dan blokir nomor pengirim untuk mencegah gangguan lebih lanjut.

Cek Legalitas Pinjol: Gunakan layanan resmi OJK untuk memverifikasi apakah penyedia jasa pinjaman tersebut terdaftar. Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor 157 atau WhatsApp di 081-157-157-157.

Jangan Klik Tautan: Hindari mengklik tautan yang dikirimkan dalam pesan tersebut, karena ini bisa berisiko mengakses data pribadi Anda.
Laporkan ke Pihak Berwenang: Jika Anda merasa terancam atau menjadi korban, segera laporkan kepada OJK atau kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Edukasi Diri Sendiri: Tingkatkan literasi keuangan Anda agar lebih memahami risiko dan cara kerja pinjaman online. Ini akan membantu Anda membuat keputusan yang lebih baik di masa depan

Menerima pesan WA dari pinjol legal yang tidak diinginkan dapat menjadi tanda bahaya. Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan mengikuti langkah-langkah pencegahan, Anda dapat melindungi diri dari penipuan dan jebakan finansial. 

Selalu pastikan untuk melakukan pengecekan sebelum mengambil keputusan terkait pinjaman online agar terhindar dari kerugian.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya