JAKARTA – Heboh soal gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tak cair sebab efek dari efisiensi anggaran. Namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa tetap akan diberikan, lantaran hal tersebut sudah dianggarkan pada APBN 2025.
Selain itu, kebijakan dari Gaji ke-13 dan THR tidak hanya menyasar para ASN, namun Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun juga akan menerimanya. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik PANRB Muhammad Avverouce. Lebih lanjut, Gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah menjadi kebijakan yang termaktub di dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujarnya saat dihubungi Okezone.com, Kamis (6/2/2025).
Adapun menurutnya bahwa saat ini terkait kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan yang dibahas dalam peraturan perundang-undangan dengan Tim Teknis Kementerian PANRB serta bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Tidak hanya itu, pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan terkait gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 akan diumumkan dalam waktu dekat, walaupun memang saat ini terdapat efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L).
"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announce,” ujar Airlangga singkat di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Tetapi, mengingat bahwa saat ini sedang adanya program efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat maupun daerah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, maka nantinya kepastian dari kebijakan pencairan THR dan juga gaji ke-13 akan diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Kemudian yang dari segi lain tanyakan ke Bu Menteri Keuangan ya.” Kata Airlangga.
Lalu dalam segi perusahaan, pada kesempatan sebelumnya Airlangga mengadakan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli untuk membahas lebih lanjut tentang THR dan gaji ke-13.
Baca Selengkapnya: Penjelasan Kemenpan RB soal Gaji ke-13 dan THR PNS 2025
(Kurniasih Miftakhul Jannah)